Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Sabtu, 24 April 2010 – 17:04 WIB
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR itu menilai argumentasi yang tertuang dalan SKPP Bibit-Chandra memang membuka peluang bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo. ”Saya lihat argumentasi Kejaksaan Agung membuka peluang. Ini ada motif-motif lain. Mungkin Kejaksaan gerah dengan ditangkapnya Urip dan lain-lain karena besar sekali dampaknya bagi moral kejaksaan,” katanya.
Baca Juga:
Nasir mengistilahkan tindakan kejaksaan buang badan sedikit tapi membuka peluang setelah mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan kasus Bibit dan Chandra. Karena itu kata dia, untuk menghindari anggapan seperti itu kejaksaan harus membuktikannya ditingkat banding.
”Jadi mereka (Kejaksaan) sebenarnya sudah siap melimpahkan karena ada pidato presiden, buang badan sedikit tapi mereka membuka peluang,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan