Didakwa UU ITE, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ahmad Dhani, dia punya alasan tersendiri mengapa begitu yakin tak bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian menjeratnya.
"Saya enggak bersalah," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Pentolan Dewa 19 itu mengkalim mendapat banyak doa dari seluruh habib di Indonesia.
"Kalau ditanya modalnya apa, modal saya adalah doa dari habib seluruh Indonesia dan dunia. Hampir 99 persen habib Indonesia mendoakan saya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.
Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7/jpnn)
Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini