Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB

Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (30/5).
Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang.
Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap memimpin langsung penyerangan. Dalam dakwaan dipaparkan Hercules dan kelompoknya melakukan penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta