Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
Apel siaga yang dilakukan polisi ini merupakan pengamanan terhadap wilayah yang dianggap rawan premanisme. Apel siaga sengaja dilakukan di daerah yang dianggap rawan. Tempat apel tak jauh dari markas kelompok Hercules cs.
Baca Juga:
"Terdakwa meneriakkan bubar, bubar, saya bakar. Ini rumah saya," ujar Jaksa menirukan ucapan Hercules saat membubarkan apel siaga itu.
Selain itu, dalam dakwaan juga dipaparkan Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya. Akibat penyerangan dan pengrusakan itu ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ini saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," kata Fajar kembali tirukan teriakan Hercules.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa