Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
Apel siaga yang dilakukan polisi ini merupakan pengamanan terhadap wilayah yang dianggap rawan premanisme. Apel siaga sengaja dilakukan di daerah yang dianggap rawan. Tempat apel tak jauh dari markas kelompok Hercules cs.

"Terdakwa meneriakkan bubar, bubar, saya bakar. Ini rumah saya," ujar Jaksa menirukan ucapan Hercules saat membubarkan apel siaga itu.

Selain itu, dalam dakwaan juga dipaparkan Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya. Akibat penyerangan dan pengrusakan itu ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ini saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," kata Fajar kembali tirukan teriakan Hercules.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News