Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
Apel siaga yang dilakukan polisi ini merupakan pengamanan terhadap wilayah yang dianggap rawan premanisme. Apel siaga sengaja dilakukan di daerah yang dianggap rawan. Tempat apel tak jauh dari markas kelompok Hercules cs.
Baca Juga:
"Terdakwa meneriakkan bubar, bubar, saya bakar. Ini rumah saya," ujar Jaksa menirukan ucapan Hercules saat membubarkan apel siaga itu.
Selain itu, dalam dakwaan juga dipaparkan Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya. Akibat penyerangan dan pengrusakan itu ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ini saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," kata Fajar kembali tirukan teriakan Hercules.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi