Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
Ia juga dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP, karena yang diserang adalah pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah aparat negara.

"Apel dilaksanakan sudah berdasarkan surat perintah tetapi dibubarkan. Mengakibatkan pihak yang menyelenggarakan kegiatan aparat negara tercerai berai dan bubar," kata Jaksa.

Dakwaan terhadap Hercules ini bersifat alternatif dan akan dibuktikan selama proses persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (3/6) pekan depan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News