Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
Ia juga dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP, karena yang diserang adalah pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah aparat negara.
"Apel dilaksanakan sudah berdasarkan surat perintah tetapi dibubarkan. Mengakibatkan pihak yang menyelenggarakan kegiatan aparat negara tercerai berai dan bubar," kata Jaksa.
Dakwaan terhadap Hercules ini bersifat alternatif dan akan dibuktikan selama proses persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (3/6) pekan depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa