Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPK
Kamis, 20 Oktober 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang asing di rumahnya yang ikut disita KPK. Syarifuddin mempertanyakan mengapa uang-uang yang disita itu tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.
"Saya tanyakan uang asing yang tidak tercantum dalam dakwaan itu di mana sekarang? Saya minta majelis hakim tanyakan ke penuntut umum dimana uang-uang asing, uang rupiah yang tidak ada dalam dakwaan itu berada?" ujar Syarufuddin yang ditemui usai pembacaan surat dakwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK menyita uang saat menangkap Syarifuddin di rumahnyal. Selain uang Rp 250 juta dari Puguh, KPK juga menyita uang dalam mata uang asing seperti asing antara lain USD 116.128, Rp 142.353, SGD 245.000, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand
Persoalannya, kata Syarifuddin, uang asing yang disita itu tidak dimasukkan dalam berkas acara ataupun surat dakwaan. "Uang asing yang diambil tanpa BAP penggeladahan dan tidak ada rekonstruksi jadi ini adalah bentuk perampokan yang dilakukan KPK," tudingnya
JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya