Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok

Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPK

Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
Sementara melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan usai pembacaan surat dakwaan, Syarifuddin membantah dakwaan JPU. Koordinator tim penasihat hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa kliennya justru tak pernah menyetujui penjualan asset pailit itu.

 

Menurut Hotma, kliennya malah memerintahkan Puguh selaku kurator pengganti untuk tidak melakukan penandatangan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Otto Hasibuan. "Terdakwa malah memerintahkan kurator untuk mengembalikan pembayaran ke pihak ke dua (Otto Hasibuan)," ucap Hotma.

Sebelumnya, Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel. Asset itu berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News