Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPK
Kamis, 20 Oktober 2011 – 21:42 WIB
Sementara melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan usai pembacaan surat dakwaan, Syarifuddin membantah dakwaan JPU. Koordinator tim penasihat hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa kliennya justru tak pernah menyetujui penjualan asset pailit itu.
Menurut Hotma, kliennya malah memerintahkan Puguh selaku kurator pengganti untuk tidak melakukan penandatangan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Otto Hasibuan. "Terdakwa malah memerintahkan kurator untuk mengembalikan pembayaran ke pihak ke dua (Otto Hasibuan)," ucap Hotma.
Sebelumnya, Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel. Asset itu berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya