Didakwa Dua Pasal Terkait Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5).
"Kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan," kata Pitra dalam persidangan.
Adapun alasan keberatan itu karena pihak Ayu Thalia menilai paparan fakta yang dibeberkan JPU tidak sesuai.
"Kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya," ucap Pitra.
Adapun dua Pasal yang didakwakan JPU terhadap Ayu Thalia yakni tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
"Terdakwa didakwa dua Pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata JPU dalam persidangan.
Ayu Thalia merasa keberatan didakwa dua Pasal tekait kasus anak Ahok. Dia pun melakukan hal ini.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid