Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan primair pertama Gayus dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 20 mTahun 2001 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk dakwaan primair kedua, Gayus didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang. Dakwaan ini terkait dengan penyewaan safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyewanya adalah Milana Anggraeni yang tak lain istri Gayus.
Pada 3 Juli 2009, Milana menyewa safe deposit box nomor 564 A yang selanjutnya membuat surat kuasa untuk Gayus. Dengan demikian, Gayus bisa leluasa mengakses safe deposit box yang disewa istrinya.
Selanjutnyas, safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak. Menurut JPU, Gayus tidak mungkin punya uang sebesar itu karena gajinya sebagai pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak hanya Rp 9,29 juta pada 2008 dan baru naik menjadi Rp 9,55 juta pada 2009.
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar