Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Noimor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana," sebut Uung saat membacakan surat dakwaan setebal 88 halaman itu.
Sedangkan untuk dakwaan tentang penyuapan kepada petugas Rutan Mako Brimob, JPU menguraikan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 mengamati perilaku para tahanan lainnya yang bebas keluar masuk Rutan. Gayus pun ingin mendapat perlakuakn serupa dan menemui Karutan Brimob Kompol Iwan Siswanto.
Untuk itu, Gayus menjanjikan uang bulanan kepada Kompol Iwan sebesar Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 4 juta. "Agar Kompol Iwan Siswanto mengijinkan terdakwa (Gayus) bermalam di luar Rutan," sebut Uung.
Kompol Iwan menyanggupi permintaan Gayus dengan syarat uang mingguan ditambah djadi Rp 5 juta. Permintaan itu pun disetujui Gayus.
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
BERITA TERKAIT
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Anak-anak yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Begini Kalimatnya
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan