Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
Dengan pengawalan petugas piket, Gayus pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar Rutan. Pada Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70 juta per bulan. Gayus pun bebaa berkeliaraan dalam radius 300 meter dari Mako Brimob.
Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar bisa saban hari keluar Rutan. Pada Bulan September pula, Gayus bisa melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.
Sedangkan pada Oktober 2010. Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan Siswanto menjadi Rp 100 juta. Namun jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 juta. Permintaan Gayus, agar setiap hari bisa bebas berada di luar Rutan. Karenanya pada 4 hingga 6 November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya btermausk untuk menonton pertandingan tenis.
"Bahwa selama 78 hari di dalam tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta," sebut Uung.
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar