Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB
Petugas Rutan lainnya yang menerima uang Gayus adalah Briptu Budi Heryanto, Briptu Anggoco Duto dan Briptu Datu Arundika masing-masing sebesar Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan dan Bripda Edi Sukranto masing-masing Rp 3 juta, Briptu Bagus Ari Setya Rp 4,6 juta, serta Bripda Junjungan Flores dan Bripda Susilo masing-masing Rp 1,5 juta. Atas perbuatan tersebut, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba