Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Selasa, 16 April 2019 – 17:27 WIB
Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta