Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Selasa, 16 April 2019 – 17:27 WIB

Para terdakwa pemalsuan silsilah menangis dan berpelukan usai dinyatakan bersalah pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4). Foto: Kusno Sutomo/Radar Jogja/JPG
Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot