Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:38 WIB
BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di gelar di PN Batam, Senin (7/5). Mindo, yang tak lain suami dari Putri Mega Umboh dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU karena dianggap sah dan meyakinkan sebagai otak dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan menurut JPU melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Chadafi juga menyebut terdakwa Mindo merencanakan pembunuhan tersebut dengan interval waktu yang lama dan terdakwa berkesempatan untuk memikirkan bagaimana cara pembunuhan tersebut. Terdakwa juga memiliki interval waktu untuk membatalkan pembunuhan tersebut tetapi tidak dilakukan. Bukti perencanaan lainnya menurut Chadafi adalah keberadaan Ujang selama dua hari atas sepengetahuan Mindo.
Dua orang JPU, Chadafi dan Sugeng silih berganti membacakan berkas tuntutan. Dalam berkas tuntutannya menurut Chadafi ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di antaranya meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
"Yang melakukan perencanaan pembunuhan itu adalah terdakwa Mindo Tampubolon bersama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan disaksikan oleh Ros," kata Chadafi.
Baca Juga:
BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya