Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:38 WIB
Dalam berkas tuntutan tersebut Jaksa menceritakan jalannya perencanaan pembunuhan hingga tertangkapnya Ujang dan Ros di Hotel Bali. Dalam tuntutannya tersebut JPU menyebut Mindo pertama kali bertemu dengan Ujang ketika hendak mengantarkan nasi untuk Ros. Saat itu Mindo langsung menarik leher baju Ujang dan menyuruhnya masuk ke dalam. Mindo menanyakan alasan kedatangan Ujang ke rumahnya di Anggrek Mas III.
Di dalam rumah itu terdakwa Mindo menawari Ujang untuk melakukan pekerjaan, tetapi bukan pekerjaan biasa. Terdakwa Mindo meminta Ujang tidak hanya membuang mayat Putri tetapi juga ikut untuk membunuh korban.
Chadafi juga menyebut Mindo menjanjikan Rp25 juta sebagai imbalan. Alasan untuk melakukan pembunuhan itu karena Putri dinilai tidak pernah menghargai terdakwa Mindo Tampubolon.
"Terdakwa mengaku tidak pernah dihargai oleh korban padahal sebagai seorang perwira, ia sangat dihargai oleh banyak orang di luar dan di kantornya. Ujang dijanjikan uang Rp 25 juta dan Ujang menyanggupinya karena ia butuh uang itu untuk membiayai perobatan ibunya yang sedang sakit mata," kata Chadafi.
BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha