Didakwa Hari ini, Mallarangeng Langsung Siapkan Eksepsi

Didakwa Hari ini, Mallarangeng Langsung Siapkan Eksepsi
Didakwa Hari ini, Mallarangeng Langsung Siapkan Eksepsi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menyusul anak buahnya, Deddy Kusdinar, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Andi memutuskan langsung menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, kepada Jawa Pos Minggu (9/3). Luhut yang juga menjadi kuasa hukum Budi Mulya dalam kasus korupsi bailout Bank Century mengatakan, dakwaan yang disusun untuk Andi tidak jelas. “Besok (hari ini) kita bisa lihat bersama dakwaan untuk Pak AM (Andi Mallarangeng) di persidangan. Kami merasa dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak lengkap,” cetus Luhut.

Karena itu, Luhut memutuskan akan langsung mengajukan eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. “Kami tentu menghormati proses hukum. Tapi, kami juga menggunakan hak keberatan atas dakwaan tersebut,” jelas dia.

Menurut Luhut, Andi siap mengikuti sidang perdana yang rencananya dijadwalkan pukul 14.00.  Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK pada 6 Desember 2012. Lembaga antirasuah tersebut kemudian melakukan penahanan pada 17 Oktober 2013. Berbeda dengan kolega sesama kader Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum, Andi selama ini memang lebih kooperatif.

Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Andi bahkan telah menyatakan siap ditahan. Saat menghadiri panggilan, dia beberapa kali telah menyiapkan koper untuk bekal tinggal di balik jeruji besi tahanan KPK.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (gun/dim/c9/agm)


JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menyusul anak buahnya, Deddy Kusdinar, duduk sebagai terdakwa di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News