Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
Jumat, 06 April 2012 – 08:58 WIB
BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4), ia membantah semua keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Tak berapa lama, Ahmad menghubungi terdakwa yang menyebutkan barang pesanan itu sudah ada disekita ruko tersebut. Terdakwa pun menemukan barang itu dan memberikan kepada Ade. Namun saat menyerahkan sabu terdakwa malah ditangkap oleh anggota polisi yang memang telah mengintai. Sementara Ahmad hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Keterangan saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu di komplek Ruko Dotamana. Saat itu terdakwa bekerja sebagai marketing di salah satu Bank Perkreditan Rakyat.
Pada hari itu terdakwa mendapatkan telepon dari Ade (DPO) yang menanyakan harga mobil. Setelah bertemu, Ade ternyata memesan sabu-sabu 5,7 gram kepada terdakwa dengan iming-iming akan diberikan upah Rp250 ribu. Terdakwa pun langsung menghubungi Ahmad (DPO) yang tak lain suaminya, setelah beberapa saat, terdakwapun menyanggupinya.
Baca Juga:
BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta