Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah "berbaik hati”. Utamanya kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Senin (17/10) lalu, Andreas dan Itong memvonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

Kemarin (19/10) giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas. Usai palu diketuk tiga kali, gema Salawat Badar berkumandang di ruang Garuda PN Tanjungkarang kemarin. Kanjeng –sapaan akrab Andy Achmad– yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 miliar serta-merta sujud syukur.

Mengenakan baju batik cokelat dengan kopiah hitam, Kanjeng mengungkapkan kebahagiaannya dengan menyalami ketiga hakim dan penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Yuzar Akuan, serta ketiga jaksa penuntut umum (JPU): Abdul Kohar, Yusna Adhia, dan Sri Aprilinda.

Selanjutnya, pelantun tembang Tanoh Lado tersebut memeluk keluarga serta kerabatnya, lalu berjalan keluar ruangan dengan kawalan para pendukungnya dari Laskar Merah Putih (LMP).   

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News