Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah "berbaik hati”. Utamanya kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Senin (17/10) lalu, Andreas dan Itong memvonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Selanjutnya, pelantun tembang Tanoh Lado tersebut memeluk keluarga serta kerabatnya, lalu berjalan keluar ruangan dengan kawalan para pendukungnya dari Laskar Merah Putih (LMP).
Kemarin (19/10) giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas. Usai palu diketuk tiga kali, gema Salawat Badar berkumandang di ruang Garuda PN Tanjungkarang kemarin. Kanjeng –sapaan akrab Andy Achmad– yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 miliar serta-merta sujud syukur.
Baca Juga:
Mengenakan baju batik cokelat dengan kopiah hitam, Kanjeng mengungkapkan kebahagiaannya dengan menyalami ketiga hakim dan penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Yuzar Akuan, serta ketiga jaksa penuntut umum (JPU): Abdul Kohar, Yusna Adhia, dan Sri Aprilinda.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok