Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah "berbaik hati”. Utamanya kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Senin (17/10) lalu, Andreas dan Itong memvonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Selanjutnya, pelantun tembang Tanoh Lado tersebut memeluk keluarga serta kerabatnya, lalu berjalan keluar ruangan dengan kawalan para pendukungnya dari Laskar Merah Putih (LMP).
Kemarin (19/10) giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas. Usai palu diketuk tiga kali, gema Salawat Badar berkumandang di ruang Garuda PN Tanjungkarang kemarin. Kanjeng –sapaan akrab Andy Achmad– yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 miliar serta-merta sujud syukur.
Baca Juga:
Mengenakan baju batik cokelat dengan kopiah hitam, Kanjeng mengungkapkan kebahagiaannya dengan menyalami ketiga hakim dan penasihat hukumnya, Suyitno Landung dan Yuzar Akuan, serta ketiga jaksa penuntut umum (JPU): Abdul Kohar, Yusna Adhia, dan Sri Aprilinda.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Pernyataan Terbaru BKN soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Simak
- Brigjen Trunoyudo: 5 Polda Terbentuk dalam 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?