Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB

Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Sementara Yuzar Akuan, ketua tim kuasa hukum Kanjeng, mengatakan sejak semula dirinya menilai bahwa ditetapkannya Kanjeng sebagai terdakwa terlihat sangat dipaksakan, mengingat penilaian tentang bukti yang diajukan JPU lemah.
Baca Juga:
"Sebenarnya disaksikan juga dalam persidangan terbuka bagaimana eksistensi dan validitas dari saksi JPU itu betul-betul bisa dilumpuhkan di persidangan. Bahkan sebagian saksi keterangannya berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Apalagi dari BPKP saat itu, Pak Anung Ratmaji, yang memberikan kesaksian bahwa dia melakukan audit dengan bahan-bahan keterangan yang didapat dari BAP," paparnya.
Yuzar menegaskan, sebagian besar BAP dengan keterangan di bawah sumpah berbeda. Dan tidak ada yang menyatakan Kanjeng memerintahkan atau memberikan kuasa atau mendelegasikan pengalihan penempatan dana dari Bank Lampung Bandarjaya ke BPR Tripanca Setiadana.
"Kredit itu berdiri sendiri dari dalam korps hukum perdata. Tentang surat perintah penempatan itu sudah diperiksa di Laboratorium Kriminal Polri dan ternyata hasilnya nonidentik. Apalagi yang mau dibuktikan? Cukup kan? Oleh karena itu, saya katakan sepanjang hakim bersikap objektif independen dan tetap memegang teguh asas ketuhanan, Kanjeng memang harus bebas," tegasnya.
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono