Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Di bagian lain, sekitar 15 menit usai persidangan, PN menggelar konferensi pers di ruang mediasi yang terletak di lantai 2 kantor setempat. Saat itu dari pihak PN hanya dihadiri Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan salah satu hakim anggota pada persidangan Kanjeng.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Begitu pula dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan lebih subsider yakni pasal 5 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, atau lebih subsider. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara," ujarnya.
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus