Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Intinya, sambung Itong, dakwaan primer itu adalah melawan hukum, subsider menyalahgunakan kewenangan, dan dakwaan lebih subsidernya menerima pemberian atau janji sebagai seorang penyelenggara negara atau pejabat negara.
Pria berkacamata itu menjelaskan, dalam dakwaan primer, majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan di samping itu majelis mengambil dasar, apakah perbuatan bupati atau kepala daerah dalam hal ini menempatkan dana kas daerah pada rekening BPR Tripanca Setiadana melawan hukum atau tidak, dan apakah kas daerah itu harus disimpan di bank pemerintah.
"Karena pada dakwaannya dikatakan salah lantaran menempatkannya bukan di bank pemerintah berdasarkan kajian hukum pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004, PP 58 Tahun 2005, kemudian Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ternyata di sana pengelolaan rekening kas daerah itu dapat ditempatkan di bank yang ditetapkan oleh kepala daerah secara bebas sesuai kebijakan dengan syarat bank yang dimaksud itu bank yang sehat," terangnya.
Karena itu, dalil JPU tentang bank pemerintah tidak ditemukan dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Karena dalam hukum perbankan Indonesia hanya dikenal dua bank, yakni umum atau BPR.
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
- Detik-detik Bayi Mungil Ferra Oktaviana Lahir, Kru KMP Pangkilang Mendadak jadi Bidan
- Ketua ICCA Seradesy Sumardi: Yusuf Didi Setiarto Siap Bawa ILUNI FHUI Menuju Era Kejayaan
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat