Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
"Keterangan bank pemerintah dalam surat dakwaan ditemukan dalam penjelasan pasal 193 UU 23 tahun 2004 yang menjadi dasar dakwaan. Majelis berketetapan bahwa penjelasan itu tidak bisa dijadikan dasar adanya norma baru, karena norma tersebut sudah ada bahwa bank itu ditetapkan secara bebas tapi penjelasannya menyatakan bank pemerintah. Majelis juga berketetapan bahwa penjelasan ini adalah penjelasan yang tidak jelas menimbulkan norma baru yang tidak sama dengan ketentuan perundangan hukum," tandasnya. (whk/c1/ary)
Berita Selanjutnya:
Saksi Sudutkan Adik Malinda

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News