Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
"Keterangan bank pemerintah dalam surat dakwaan ditemukan dalam penjelasan pasal 193 UU 23 tahun 2004 yang menjadi dasar dakwaan. Majelis berketetapan bahwa penjelasan itu tidak bisa dijadikan dasar adanya norma baru, karena norma tersebut sudah ada bahwa bank itu ditetapkan secara bebas tapi penjelasannya menyatakan bank pemerintah. Majelis juga berketetapan bahwa penjelasan ini adalah penjelasan yang tidak jelas menimbulkan norma baru yang tidak sama dengan ketentuan perundangan hukum," tandasnya. (whk/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal