Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
"Keterangan bank pemerintah dalam surat dakwaan ditemukan dalam penjelasan pasal 193 UU 23 tahun 2004 yang menjadi dasar dakwaan. Majelis berketetapan bahwa penjelasan itu tidak bisa dijadikan dasar adanya norma baru, karena norma tersebut sudah ada bahwa bank itu ditetapkan secara bebas tapi penjelasannya menyatakan bank pemerintah. Majelis juga berketetapan bahwa penjelasan ini adalah penjelasan yang tidak jelas menimbulkan norma baru yang tidak sama dengan ketentuan perundangan hukum," tandasnya. (whk/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024
- Judi Online Menciptakan Adiksi, Kemenkominfo Gencar Memblokir Aplikasi
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Lihat, Kardus Bermuka Paman Birin hingga Uang Rp12,1 Miliar
- PT Citra Mandiri Ciptakarya Rampungkan 3 Proyek RS Hermina Tepat Waktu