Didakwa Korupsi, Direktur PDAM Fakfak Diadili
Kamis, 16 Februari 2012 – 02:09 WIB
MANOKWARI - Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun) saat ini harus berurusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Manokwari. Ia diajukan ke meja hijau atas dakwaan dugaan korupsi menyalahgunaan uang negara sebesar Rp 30,64 juta dalam proyek pekerjaan pemasangan pipi PDAM Fakfak. Total dana pemasangan jaringan pipa tersebut Rp 42,2 juta,namun menurut dakwaan JPU hanya Rp 11,66 juta yang digunakan untuk membeli material. Sedangkan sisanya Rp 30,64 juta tidak disetor ke loket PDAM.’’Ada kerugian negara Rp 30,64 juta,’’ tegas JPU dalam surat dakwaannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU),Togi Sirait,SH,dalam surat dakwaanya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari dipimpin ketua majelis hakim,Muslim,SH,dengan anggota H Antono,SH dan Andrianus,SH diancam pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam surat dakwaannya,JPU membeberkan,terdakwa DE selaku direktur PDAM Fakfak,dalam kurun waktu Juli 2009 hingga November 2010 melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri terkait dengan pemasangan jaringan pipa di lokasi Ekowisata Kalimati Fakfak.
Baca Juga:
MANOKWARI - Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun) saat ini harus berurusan
BERITA TERKAIT
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
- Wanita Kasir Diskotek Hilang dalam Musibah Kebakaran di Glodok Plaza
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif
- Ada Demo Honorer, Pak Kaban: Yakinlah, Semua jadi PPPK Paruh Waktu