Didakwa Korupsi, Direktur PDAM Fakfak Diadili
Kamis, 16 Februari 2012 – 02:09 WIB
Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacaranya Edwar,SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,Senin (20/2) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU sebanyak 4 orang. Saat ini DE ditahan di Manokwari sejak 1 Februari. Sebelumnya ia menjalani penahanan di Fakfak sejak 23 Januari.(lm)
Baca Juga:
MANOKWARI - Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun) saat ini harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil