Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
"Majelis memutuskan membebaskan terdakwa Satono dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat serta kedudukannya selaku warga negara Indonesia," kata Andres seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Keputusan majelis hakim tersebut sontak disambut gemuruh tepuk tangan di ruang Garuda PN Kelas IA Tanjungkarang yang memang didominasi pendukung Satono.
Sementara Sopian Sitepu, S.H., kuasa hukum Satono, mengatakan, proses kemarin merupakan perjuangan hukum yang sangat luar biasa lantaran memerlukan pengorbanan doa dan air mata. Terlebih, pihaknya yakin sejak awal bahwa perkara tersebut tidak terbukti.
"Jadi dengan putusan ini, PN menunjukkan sebagai suatu lembaga yang punya eksistensi untuk menegakkan hukum dan keadilan menegakkan asas legalitas. Sejak awal kami sudah protes baik dari tingkat penyidikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Kami juga telah menginformasikannya ke jaksa penuntut umum (JPU) bahwa tidak ada unsur melawan hukum formal. Jadi tak ada alasan hukum untuk memperkarakan Satono,’’ paparnya.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih