Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Kasasi dilakukan lantaran pihaknya masih menganggap ada tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut. ’’Itu (melawan hukum, Red) kan cukup jelas. Nah, terkait keputusan pengadilan itu kan pendapat hakim, dan aturannya kami bisa melakukan kasasi,’’ pungkas dia.
Sementara, setengah jam usai persidangan, PN Kelas IA Tanjungkarang menggelar konferensi pers terkait keputusan majelis hakim yang membebaskan Satono dari segala tuntutan.
Konferensi pers dilaksanakan di ruang mediasi PN dan langsung dipimpin Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan juga salah satu hakim anggota dalam sidang Satono. Itong menjelaskan, pada pokoknya dalam persidangan kemarin Satono didakwa tiga lapis pasal, yakni dakwaan primer, subsider, dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan primer adalah pasal 2 UU No. 31/1999 jo pasal 64 dengan 55 KUHP yang pada intinya Satono didakwa telah melawan hukum. ’’Pertimbangannya, apakah perbuatan terdakwa (Satono) yang menempatkan sebagian kas daerah di BPR Tripanca ini secara teoritik hukum merupakan melawan hukum. Nah, itu yang dikaji,’’ kata dia.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?