Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Dalam petimbangan itu, lanjutnya, ternyata majelis berkesimpulan bahwa perbuatan seperti itu tidak melawan hukum. Alasannya bahwa dasar dari perbuatan itu bukan pasal 22 ayat 3 dan 4 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana didakwakan, karena pasal itu mengatur tentang penempatan rekening kas umum negara yang menjadi tanggung jawab menteri.
’’Di sana secara terikat oleh hukum dinyatakan bahwa menteri harus menempatkan ke bank sentral ke bank umum. Ternyata pada UU tersebut pada bagian yang lain dalam bab yang lain diatur tersendiri mengenai pengelolaan keuangan daerah. Penempatan kas daerah itu mengacu pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004. Itu kajian UU-nya,’’ terangnya.
Kemudian UU selanjutnya yakni UU No. 11/2003 tentang Keuangan Negara, maka majelis berkesimpulan dakwaannya tidak tepat, karena itu untuk kementerian negara, bukan untuk pemerintahan daerah karena kepala daerah bisa menempatkan uangnya di mana dengan pertimbangan tertentu.
’’Dakwaan juga menggunakan PP 39 Tahun 1997. Dalam kajian hukum untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, delik itu tidak boleh menggunakan PP, harusnya menggunakan UU. Yang kedua ternyata di samping PP tersebut, ada PP lagi yang lebih spesifik. Yakni PP Nomor 58 Tahun 2005, di mana PP ini tidak mencabut PP 39 Tahun 1997,’’ paparnya.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- Taman Film Bandung yang Mati Suri Kini Sudah Aktif Lagi, Habiskan Dana Rp 4 Miliar
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Menteri Satryo Sebut Ada Skenario Menjatuhkannya, Disusun Sejak Lama, Ow Ow Siapa Dia
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras