Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Lebih spesifiknya di mana? Dia menjelaskan, dalam PP 58/2005 justru lebih banyak mengatur tentang keuangan daerah, sementara dalam PP 39/1997 yang digunakan jaksa justru lebih mengacu pada keuangan negara. ’’Jadi dengan dasar PP seperti itu pun oleh majelis hakim, unsur melawan hukumnya tidak terpenuhi. Ini adalah dakwaan primer,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, untuk dakwaan subsider, Satono dijerat dengan pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Itong menjelaskan, inti dari pasal tersebut adalah seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, fakta persidangan memperlihatkan dalil jaksa yang mengatakan terdakwa menerima tambahan bunga dari BPR Tripanca selama persidangan tidak dapat dibuktikan.
Karena dasar itu semua dari keterangan saksi Laila Fang yang dituangkan pada BAP di kepolisian, tetapi kemudian pada persidangan Laila Fang tidak hadir sehingga keterangannya dibacakan dalam persidangan.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir