Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
"Secara yuridis, hal tersebut juga tidak dapat diterima sebagai alat bukti, karena alat bukti itu adalah keterangan saksi yang dinyatakan di persidangan. Boleh keterangan tersebut dibacakan, asalkan sudah disumpah, dan kedua tidak bertentangan dengan keterangan lainnya. Nah, keterangan Laila Fang bertentangan dengan keterangan saksi Astin Alimudin dan Sugiharto Wiharjo alias Alay, dan tentunya bertentangan dengan keterangan terdakwa," bebernya.
Terkait mengapa keterangan Laila Fang tetap dibacakan dalam persidangan, sementara tidak bisa dijadikan alat bukti, Itong beralasan tindakan tersebut atas permintaan JPU. ’’JPU kan minta dibacakan, sehingga kami memperbolehkan untuk dibacakan. Tetapi kan JPU harus membuktikan bagaimana prosedurnya, pemberian bunganya kapan, dan itu tidak terbukti, hanya berdasarkan keterangan Laila Fang dalam BAP. Itu kajian pasal subider,’’ paparnya.
Sementara untuk dakwaan lebih subsider, majelis hakim juga mengkaji dari segi hukum adminsitrasi negara tentang apakah ada penyalahgunaan wewenang dan batasan apa yang dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pria berkacamata ini menerangkan, pada intinya seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang apabila melakukan kewenangan di luar tujuan yang diberikan dari kewenangan itu, kemudian untuk kepentingan pribadi, atau orang itu sudah tidak memiliki wewenang atau orang itu melampaui batas kewenangannya.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi