Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
’’Dari tinjauan kritis majelis hakim, terdakwa tidak menyalahi kewenangannya. Alasannya, semuanya sudah didasarkan ketentuan UU. Terdakwa menempatkan dana kas daerah tersebut berdasarkan PP 58/2005, kemudian pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 27. Jadi setelah dikaji sesuai dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Jadi intinya, majelis hakim berkesimpulan, untuk dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, terdakwa tidak terbukti melanggar,” tandasnya.
Bagaimana pertimbangan adanya kerugian negara? Itong menegaskan, secara teoretis hukum, belum dapat dinyatakan ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Alasannya, kerja tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap belum selesai hingga akhir pemeriksaan perkara tersebut sehingga belum ada unsur kerugian negara.
’’Itu hanya hitung-hitungan, yang didapat dari BPKP. Tetapi kami tidak mempertimbangkan karena kerja tim likuidasi dari LPS belum selesai. Di samping kami juga mempertimbangkan tahapan unsur-unsur delik kasus ini," jelasnya. (kyd/wid/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih