Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi

Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya. (antara/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Panca Darmansyah (41) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News