Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi
![Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/29/terdakwa-kasus-dugaan-pembunuhan-empat-anaknya-panca-darmans-mi4u.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya. (antara/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Panca Darmansyah (41) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor
- Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor
- Pisah Rumah dari Juliette Angela, Sexy Goath Ungkap Kondisi Anak
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Pria di Garut