Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Rabu, 05 Oktober 2011 – 10:53 WIB

Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Baca Juga:
Lebih jauh Fendi mengucapkan kepada dewan hakim yang telah membebaskannya. Ia mengatakan kalau putusan tersebut adalah putusan yang sangat tepat karena memang dirinya tidak ikut serta melakukan apa yang dituduhkan tersebut. “Tugas pak hakim sudah selasai dan saya mengucapkan terimakasih. Sekarang tugas baru baru saya mulai untuk membebaskan teman-teman yang tidak bersalah,” tambahnya.
Penasehat Hukum Fendi Rully SH dan Ahmad Munawar SH mengaku puas dengan vonis bebas yang diberikan kepada kliennya tersebut. Ia mengatakan kalau putusan itu adalah putusan yang sangat tepat. Pasalnya menurut dia bahwa kesaksian para saksi dalam persidangan tidak bisa membuktikan kliennya adalah pelaku. Sekadar diketahui, dalam kasus ini, dari tujuh terdakwa, memang hanya Fendi yang mau didampingi penasehat hukum.
“Bagaimana klien saya mau mendapat hukuman, kalau dua dakwaan yang ditujukan oleh JPU saja tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan. Kemudian kesaksian para saksi juga tidak bisa membuktikan dalam fakta persidangan,” ucap Munawar SH yang diamini rekannya Rully.
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka