Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Rabu, 05 Oktober 2011 – 10:53 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tulus SH terlihat kecewa setelah mendengatkan putusan hakim yang memvonis bebas Fendi. Saat dia diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya terkait putusan tersebut Tulus menyatakan akan melakukan kasasi, mengingat terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sehingga upaya hukum berikutnya adalah kasasi. “Saya akan melakukan kasasi terhadap putusan ini,” ucapnya.
Hakim Ketua Fidiyawan S SH dalam akhir persidangan mengungkapkan, kalau dirinya memutuskan vonis bebas tersebut setelah sidang dewan hakim. Pihaknya mengatakan kalau putusan tersebut sesuai pertimbangan dan hasil dari fakta persidangan yang berlangsung dari awal sampai vonis.
“Kami tidak bisa membohongi hati nurani kami sebagai hakim, bahwa keputusan ini adalah keputusan yang paling pantas untuk terdakwa. Sebab kalau kami salah memberikan keputusan tampa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada semua yang akan terjadi nantinya kami yang menanggung,” terangnya. (yn/bin)
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan