Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
Kamis, 25 Mei 2023 – 15:32 WIB
![Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/25/tim-penasihat-hukum-bambang-kayun-syarifudin-abdillah-kiri-c-whi0.jpg)
Tim penasihat hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah (kiri), usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.
Baca Juga:
"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata JPU KPK Hendra Eka. (antara/jpnn)
Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum