Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
Kamis, 25 Mei 2023 – 15:32 WIB

Tim penasihat hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah (kiri), usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.
Baca Juga:
"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata JPU KPK Hendra Eka. (antara/jpnn)
Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik