Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara
"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar Jaksa Ikhsan.
Dalam dakwaan juga diuraikan, Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 lantas menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014. Tujuannya adalah meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas untuk melaporkan hasil pertemuan dengan menhut. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.
"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014," ujar JPU Ikhsan Fernandi.
Atas permintaan itu, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit milik para pengusaha agar memberikanpeta ke Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.
"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.
Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Annas pada tanggal 17 September 2014 menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada tanggal 18 September 2014, Annas memerintahkan Cecep Imengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2014, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen