Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara

Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara
Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara

Pada tanggal 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada tanggal 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau

Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Dan sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.

Pada tanggal 24 September 2014 saat berada di Jakarta, Gulat ditemani oleh temannya, Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan sebuah tas berwarna hitam merk Polo berisi uang USD 166.100 ke ajudan Annas yang bernama Triyanto. Gulat berpesan agar Triyanto menyerahkan tas itu ke Annas.

Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas untuk menyerahkan tas dari Gulat. Annas lalu memerintahkan agar tas itu diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman.

Selanjutnya, Annas membawa tas tersebut ke kamarnya di lantai 2 dan menyimpannya di dalam lemari. Mengetahui bahwa uang yang diberikan Gulat  dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Annas kemudian menghubungi Gulat agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dolar Singapura (SGD).

Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas bersama Triyanto menemui Gulat di restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Annas lantas  menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi USD ke Gulat untuk ditukar SGD. ‎
 
Setelah itu Gulat ditemani Edison pergi menukarkan uang sejumlah USD 166.100 menjadi SGD 156,000 dan mata uang rupiah sejumlah Rp 500 juta di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang Jakarta Pusat.

"Setelah menukarkan uang tersebut, terdakwa diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi menuju rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut," ujar jaksa.

Setelah sampai di rumah Annas, Gulat yang membawa tas ransel warna hitam merk Bodypack berisi uang yang telah ditukarkan diajak Annas menuju ke ruangan tengah di lantai dua. Gulat selanjutnya menyerahkan uang yang berada dalam tas ransel warna hitam itu kepada Annas. Oleh Annas, uang tersebut disimpan di dalam kamarnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News