Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara
Beberapa saat kemudian Annas keluar dari kamar dan menyerahkan uang Rp 60 juta ke Gulat. Tidak lama kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat dan Annas. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya, Gulat diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Terkait dakwaan tersebut, baik Gulat maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan. Oleh karena itu, persidangannya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.