Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget

Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Pengacara Eza Gionino, Hendarsam, menambahkan, pihaknya tidak akan meraba-raba hasil persidangan. Putusan Majelis Hakim baru bisa dianalisis setelah pengajuan bukti dan saksi.

"Ini bukan satu kasus yang besar ya. Enggak perlu dukung mendukung, atau cari dukungan banyak. Ini bukan kampanye, yang penting bagaimana nanti prosesnya," kata Hendarsam. (abu/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News