Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Rabu, 03 April 2013 – 13:17 WIB

Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Pengacara Eza Gionino, Hendarsam, menambahkan, pihaknya tidak akan meraba-raba hasil persidangan. Putusan Majelis Hakim baru bisa dianalisis setelah pengajuan bukti dan saksi.
"Ini bukan satu kasus yang besar ya. Enggak perlu dukung mendukung, atau cari dukungan banyak. Ini bukan kampanye, yang penting bagaimana nanti prosesnya," kata Hendarsam. (abu/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kiesha Alvaro Bantu Keluarga Sejak Kecil, Okie Agustina Mengaku Malu
- Kiesha Alvaro Ingin Buktikan Bisa Sukses, Okie Agustina Ungkap Alasannya
- Billy Syahputra Ungkap Momen Melamar Vika Kolesnaya di Bali
- Ini Alasan Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Konon Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah di Bali
- Ruben Onsu Jadi Mualaf, Ini Doa dari Raffi Ahmad