Didakwa Perkaya Diri, Bang Mandra Terancam Dibui 20 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra didakwa, memperkaya diri melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Perbuatan yang dimaksud terkait pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2012.
Menurut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perbuatan tersebut dilakukan Mandra bersama-sama dengan tiga rekannya. Mereka yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan program tersebut.
"Terdakwa bersama-sama melakukan beberapa perbuatan masing-masing sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar Jaksa Arya Wicaksana saat membacakan isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Jaksa memaparkan, pada tahun 2012 perusahaan Mandra menang lelang pengadaan program siap siar TVRI. Ada empat program produksi perusahaan Mandra yang diambil oleh televisi nasional itu.
Tapi belakangan diketahui dari audit BPK bahwa harga yang dibayarkan untuk program-program itu kemahalan. Selain itu, perizinan perusahaan Mandra ternyata juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp12.039.263.637.
"Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp 1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," beber Jaksa.
Perbuatan Mandra ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra didakwa, memperkaya diri melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan