Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Atas dakwaan itu, sosialita tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. "Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar, sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Batalipu selaku Bupati Buol," tutur Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu siang (28/11).
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.
Dalam dakwaan jaksa, Hartati disebut sebagai Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia didakwa secara bersama-sama dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?