Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB
Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono. Pemberian uang dilakukan di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta, Lounge Hotel Grand Hyatt Jakarta, kantor PT HIP Gedung CCM Jalan Cikini, Jakarta Pusat, rumah Amran di Jalan Mawar Nomor 1 0Keluarahan Leok Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Vila Amran, di Buol.
"Ini bertentangan dengan kewajiban Amran Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak menerima imbalan atau uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa.
Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad