Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB

Hartati Murdaya
Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono. Pemberian uang dilakukan di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta, Lounge Hotel Grand Hyatt Jakarta, kantor PT HIP Gedung CCM Jalan Cikini, Jakarta Pusat, rumah Amran di Jalan Mawar Nomor 1 0Keluarahan Leok Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Vila Amran, di Buol.
"Ini bertentangan dengan kewajiban Amran Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak menerima imbalan atau uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa.
Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif