Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan Pinangki Sirna Malasari selaku petugas Korps Adhiyaksa.
Djoko menyampaikan hal itu setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
"Santai sajalah, sesuai fakta hukum apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.
Djoko meyakini majelis hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang.
Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban. "Memang faktanya itukan, penipuan," katanya.
Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia.
Menurut Djoko Tjandra, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu. Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan majelis hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.
"Harapannya saya yang terbaiklah," kata Djoko.
Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan petugas Korps Adhiyaksa.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap