Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah
Sebelumnya Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Sementara, hal yang meringankan yakni Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan dalam persidangan.
Adapun dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah USD 500 ribu agar mengurus fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan petugas Korps Adhiyaksa.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka