Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri

Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri
Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

Diah didakwa karena menyuap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur,  Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa senilai 600 dollar Singapura pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013, dari total kesepakatan Rp 40 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel.

JPU KPK, Ahmad Burhanudin, yang membacakan dakwaan untuk Diah mengatakan, pada Januari 2011, Kanwil DJP Jaktim, memeriksa pajak 2008 PT The Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1.003.000.000.000,00 (satu triliun tiga miliar) yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh warga Singapura.

"Yang sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara," kata Ahmad, membacakan dakwaan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto.

Pada Juni-Juli, Diah mengakui kesalahan dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, Tim Bukti Permulaan, melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jaktim Hario Damar, yang kemudian diberikan arahan untuk melakukan, pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transkasi.

Kemudian, pengecekan data pembeli agar mekanisme penyelesaian temuan pelanggaran oleh PT Master Steel, dapat diterima sebagai ketentuan pasal 8 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2007. Membuka rekening PT Master Steel melalui izin Menteri Keuangan.

Desember 2012, pihak PT Master Steel, tidak bersedia memberikan keterangan atau data-data transaksi sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan  2 April 2013 untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Diah Soemedi, Istanto Burhan dan Ngadiman. Penyidikan ini diketuai oleh Mohamad Dian Irwan dan lima anggota, salah satunya, Eko Darmayanto.

Pada 25 April 2013, Diah mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Konsultan Pajak The Master Steel Ruben Hutabarat, di restoran lantai III Hotel Borobudur, Jakarta.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, di Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News