Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri

Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri
Didakwa Suap Pegawai Pajak, Dirut Master Steel tak Bela Diri

Diah meminta bantuan Eko dan Dian, agar penyidikan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendi Komala untuk mengatur cara penyerahannya.

Jaksa menyebutkan pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei terjadi penyerahan uang kepada Eko dan Dian di sekitar parkiran Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang Banten. Penyerahan uang melalui Effendi dan Teddy kepada Eko dan Dian.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Ahmad menyebutkan dakwaan pertama untuk Diah.

Kemudian, untuk dakwaan kedua, Diah diancam pidana pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan ini, Diah dan Penasehat Hukum-nya tidak mengajukan pembelaan. "Kami tidak mengajukan eksepsi baik pribadi maupun penasehat hukum," kata Penasehat Hukum Diah Tito Hananta Kusuma. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, di Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News