Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Di akhir persidangan pembacaan dakwaan, baik Eko maupun Irwan mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto lantas menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 22 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (flo/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News