Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2013 – 21:21 WIB
Di akhir persidangan pembacaan dakwaan, baik Eko maupun Irwan mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto lantas menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 22 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC