Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:09 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati digelar di Pengadilan Tikipor Jakarta Selatan, Rabu (13/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut, Wa Ode disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dari Tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Baca Juga:
Uang itu diberikan agar terdakwa selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan untuk membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. "Dan atas hal tersebut terdakwa mengaku menyanggupinya dan menerima uang sebagai realisasi kesepakatan," ujar Kadek Wiradana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.
Wa Ode sendiri sebelum dimulainya sidang mengaku sudah menerima surat dakwaan tersebut dan dia tetap saja membantah keterlibatannya dengan sejumlah nama terkait penerimaan uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha itu.
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati
BERITA TERKAIT
- Inilah Kiprah Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Membuat Prabowo Terpikat
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Sugiono jadi Sorotan Dunia
- Ketum PGRI: Masih Banyak Guru Honorer di Atas 50 Tahun
- Prabowo Lantik Menteri & Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini