Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:09 WIB
"Ngga tau sama sekali, saya baru tau di dakwaan," terang Wa Ode, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) sebelum memasuki sidang. Sampai saat ini sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Seperti diketahui Wa Ode dijerat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad