Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:09 WIB

Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
"Ngga tau sama sekali, saya baru tau di dakwaan," terang Wa Ode, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) sebelum memasuki sidang. Sampai saat ini sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Seperti diketahui Wa Ode dijerat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional