Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
"Ngga tau sama sekali, saya baru tau di dakwaan," terang Wa Ode, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) sebelum memasuki sidang. Sampai saat ini sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Seperti diketahui Wa Ode dijerat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News