Didakwa Tiga Perbuatan Korupsi, Annas Maamun Terancam 20 Tahun Bui
jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Annas menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2).
Pada persidangan itu Annas dikenai dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama terkait penerimaan atas uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD)( dari Gulat Manurung. Karenanya Annas dijerat dengan pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan kedua terkait penerimaan uang Rp 500 juta dari Edison melalui Gulat Manurung. Dalam kasus ini Annas dijerat dengan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan dakwaan terakhir terkait penerimaan uang Rp 3 miliar. Secara keseluruhan, terdakwa telah menerima suap Rp 5,5 miliar. Akibat perbuatannya terdakwa terkena ancaman 20 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol bertanya ke Annas tentang surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Mengerti arti dan paham apa yang didakwakan jaksa?" tanya hakim.
Annas mengaku mengerti apa yang didakwakan jaksa. " Dakwaan pertama mengerti. Dakwaan kedua kami tidak mengerti karena belum pernah dimintai keterangan," ucap Annas.(radarbandung/jpnn)
BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Annas menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak