Didampingi 50 Pengacara, Sri Bintang Pamungkas Siapkan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar.
SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 20 jam.
Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono membenarkan hal itu. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, dirinya tengah berangkat menjenguk SBP di Unit Narkoba, Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, kondisi sementara SBP dalam keadaan baik-baik. ”Insya Allah baik-baik saja,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya hukum, dia menyebutkan jalur praperadilan pasti bakal ditempuh olehnya.
Bersama 50 lawyer Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dirinya bakal membicarakan hal itu kemarin sore.
”Saya bersama ACTA rencananya sore ini (kemarin, Red) bakal hadir di rapat terbatas guna membahas upaya hukum berikutnya di Cikini,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.
Pria berkaca mata itu menyebutkan, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.
JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar. SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir